MUI Kecamatan Pinang Gelar Advokasi Bebas Riba, Pinjol dan Bank Keliling Jadi Pemicu Utama

PINANG – Program advokasi taubat dan bebas riba yang digelar secara rutin setiap minggunya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pinang kembali berjalan dengan lancar pada Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini bertempat di Kantor MUI Kecamatan Pinang.
Pada sesi advokasi kali ini, Pengurus MUI Pinang sekaligus Coach Advokasi Riba, Bang Herman, menerima dua orang tamu yang hadir untuk berkonsultasi mengenai komitmen taubat serta pendampingan agar terbebas dari jeratan riba.
Dalam keterangannya, Bang Herman mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat yang mendatangi layanan advokasi tersebut terjerat masalah keuangan akibat utang pinjaman online (pinjol) dan bank keliling (bangke). Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kelompok pedagang pasar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sasaran utama yang paling rentan terdampak oleh praktik tersebut.
Proses advokasi hari ini turut didampingi secara langsung oleh Sekretaris Umum MUI Pinang, KH. Nahrawi Alayyubi, serta Wakil Ketua Umum MUI Pinang, Ustadz Tian Kamaludin, untuk memberikan arahan spiritual dan solusi komprehensif bagi para tamu yang hadir.
Redaksi
