Bantu Warga Lepas dari Jeratan Riba, MUI Pinang Rutin Gelar Layanan Konsultasi dan Advokasi

TANGERANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pinang terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendampingi masyarakat terbebas dari persoalan finansial. Melalui layanan Konsultasi dan Advokasi Taubat Riba, agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari Selasa di Gedung MUI Pinang ini terpantau berjalan dengan lancar dan konsisten.
Layanan tersebut ditangani langsung oleh tim advokasi MUI Pinang, Hermansyah, yang akrab disapa Bang Herman. Tingginya kebutuhan masyarakat akan solusi keuangan bebas riba membuat peserta yang hadir tidak hanya berasal dari wilayah Kecamatan Pinang saja, melainkan juga meluas hingga ke luar kecamatan bahkan luar Kota Tangerang. Pada Selasa (29/9/2026), layanan ini bahkan menerima peserta yang sengaja datang dari Kota Tangerang Selatan.
Dalam menjalankan pendampingan, Bang Herman menerapkan pendekatan komprehensif mulai dari pemetaan masalah hingga aksi nyata di lapangan.
“Kami mendata permasalahan yang dialami peserta, memetakan solusi yang tepat, kemudian melakukan pendampingan dalam aksi nyata agar masyarakat benar-benar bisa terbebas dan bertaubat dari riba,” jelas Bang Herman mengenai metode pendampingan yang dilakukannya.
Pendampingan ini telah membuahkan hasil nyata bagi warga yang menghadapi krisis eksekusi aset. Dalam sesi wawancara selepas layanan konsultasi dan advokasi pada Selasa (29/9/2026), Bang Herman membagikan salah satu penanganan kasus yang berhasil diselamatkan.
“Ada yang rumahnya hampir dilelang oleh bank, alhamdulillah dengan izin Allah SWT bisa kami gagalkan dan sekarang sedang tahap untuk menyelesaikan kewajiban utang riba. Bagaimanapun yang namanya utang harus dibayar, tapi yang namanya riba harus dilawan karena itu akan mendatangkan laknat Allah SWT,” tegas Bang Herman di Gedung MUI Pinang.
Melalui program rutin ini, MUI Kecamatan Pinang berharap dapat memberikan ruang edukasi sekaligus jalan keluar konkret bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan permasalahan utang piutang secara syariat dan bermartabat.
Redaksi
