Lewati ke konten utama
Tangerang Memuat jadwal sholat…
Kajian

Bagaimana Nasib Anak Angkat dalam Warisan? Mari Kita Ulas

October 16, 2026 · MUI PINANG

Dalam Islam, kedudukan dan hukum waris bagi anak angkat memiliki aturan yang sangat jelas dan terpisah secara hukum nasab maupun kewarisan.

Berikut adalah ringkasan hukum waris bagi anak angkat menurut syariat Islam beserta dalil-dalil pembuktierannya:

  1. Hukum Nasab dan Hak Waris Utama

Dalam syariat Islam, anak angkat tidak memiliki hak saling mewarisi (tidak mendapat bagian waris nasab) dari orang tua angkatnya, begitu pula sebaliknya.

Prinsip dasar kewarisan dalam Islam didasarkan pada pertalian darah (nasab) atau hubungan pernikahan yang sah. Status pengangkatan anak tidak mengubah hukum nasab anak tersebut.

Dalil Al-Qur’an:

Surah Al-Ahzab (33) Ayat 4–5:

“Dan Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah…”

Surah Al-Ahzab (33) Ayat 6:

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang yang beriman dan orang-orang Muhajirin…”

  1. Solusi Hak Keuangan: Wasiat Wajibah dan Hibah

Meskipun anak angkat tidak mendapatkan warisan secara nasab, Islam tetap memperhatikan rasa keadilan, kasih sayang, dan kebaikan terhadap anak angkat melalui dua mekanisme utama:

  1. Wasiat Wajibah / Wasiat biasa

Orang tua angkat diperbolehkan memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat melalui wasiat sebelum meninggal dunia.

  • Ketentuan: Jumlah wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 (satu pertiga) dari total harta peninggalan.
  • Di Indonesia, hal ini diatur secara eksplisit dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 ayat 2, di mana anak angkat yang tidak menerima wasiat secara langsung berhak mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.

Dalil Hadis tentang Batas Wasiat:

Rasulullah SAW bersabda kepada Sa’ad bin Abi Waqqash RA:

“Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Hibah (Pemberian Semasa Hidup)

Orang tua angkat dapat memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat sewaktu mereka masih hidup dalam bentuk hibah. Pemberian ini sepenuhnya menjadi hak milik anak angkat dan tidak terikat aturan pembagian waris setelah orang tua angkat meninggal dunia.

Kesimpulan

  1. Anak angkat bukan ahli waris utama dari orang tua angkat karena tidak adanya hubungan darah/nasab.
  2. Nasab dan pemanggilan nama anak angkat tetap harus disandarkan kepada ayah kandungnya.
  3. Hak keekonomian atau pembagian harta untuk anak angkat disalurkan melalui jalan hibah saat masih hidup atau wasiat/wasiat wajibah (maksimal 1/3 dari harta peninggalan).