Lewati ke konten utama
Tangerang Memuat jadwal sholat…
Berita & Kegiatan

Jerat Riba Mengintai, MUI Pinang Buka Program Advokasi Bebas Riba Bersama Ustadz Hermansyah

August 3, 2026 · MUI PINANG

TANGERANG — Praktek riba masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak tatanan ekonomi hingga ketentraman hidup seorang muslim. Bukan sekadar persoalan finansial, riba membawa bahaya besar secara spiritual maupun sosial, mulai dari hilangnya keberkahan harta, memicu stres berkepanjangan, hingga meretakkan keharmonisan rumah tangga.

Fenomena ini kian memprihatinkan seiring tingginya jumlah masyarakat yang menjadi korban. Banyak pelaku usaha maupun individu tanpa sadar terjerat persoalan riba melalui berbagai skema pinjaman, seperti kredit pemilikan rumah (KPR), leasing kendaraan, pinjaman online, hingga penggunaan kartu kredit. Sebagian besar dari mereka akhirnya terdesak oleh bunga yang terus membengkak dan utang yang tak kunjung usai.

Di tengah kondisi tersebut, persoalan utama yang dihadapi para korban adalah minimnya edukasi. Tidak banyak masyarakat yang tahu bagaimana cara, langkah hukum, maupun strategi finansial yang tepat untuk bisa keluar dan lepas secara total dari jeratan transaksi ribawi.

Solusi Nyata: Program Advokasi Taubat dan Bebas Riba

Menjawab kebutuhan masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pinang hadir memberikan solusi nyata dengan membuka Program Advokasi Taubat dan Bebas Riba. Program ini dirancang khusus untuk mendampingi, mengedukasi, sekaligus memfasilitasi umat yang ingin berhijrah menuju transaksi yang halal dan syar’i.

Dalam program ini, peserta akan ditangani langsung oleh Ustadz Hermansyah, S.H. Beliau merupakan praktisi dan pendamping yang telah berpengalaman dalam membantu para korban riba. Lewat bimbingan beliau, sudah banyak pelaku riba yang sebelumnya terjerat kasus utang KPR, leasing kendaraan, maupun kartu kredit, akhirnya berhasil bebas dan menyelesaikan permasalahan finansial mereka secara bermartabat.

Informasi Pendaftaran dan Pelayanan

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan, MUI Pinang menyediakan layanan advokasi rutin dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu Pelayanan: Setiap hari Selasa

  • Jam Operasional: Pukul 09.00 – 10.00 WIB

  • Konsultan Pendamping: Ustadz Hermansyah, S.H.

Cara Mendaftar:

Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat langsung mendaftarkan diri melalui dua cara:

  1. Daring (Online): Menghubungi nomor kontak resmi kantor MUI Pinang.

  2. Luring (Offline): Datang langsung ke Sekretariat / Kantor MUI Pinang pada jadwal yang telah ditentukan.

“Jangan biarkan diri dan keluarga terus terjerat dalam dosa serta beban masa depan. Segera ambil langkah nyata menuju keberkahan hidup bersama Program Advokasi Bebas Riba MUI Pinang.”